Hukum meminta orang lain menyembelih hewan kurban adalah​.

Hukum meminta orang lain menyembelih hewan kurban adalah​.

Jawaban:

Disunahkan

Penjelasan:

Disunahkan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain untuk menyaksikan prosesnya dan dihukumi makruh bila diwakilkan kepada wanita haidh, anak kecil, dan ahli kitab

Sumber : Badruddin Al-Aini dalam ‘Umdatul Qari